×

Ambulans adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk mendatangi/menjemput/membawa/memindahkan korban hidup/pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan/penanganan/tindakan medis baik yang bersifat gawat darurat maupun yang tidak gawat darurat.

Pelayanan Ambulans berada dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra fasyankes dan antar fasyankes, sehingga semua kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem komunikasi dan informasi yang handal. Ambulans dapat membawa pasien setelah dinilai dan diputuskan kelaikannya oleh petugas yang berwenang.

Dalam rangka menunjang layanan kesehatan di UPT Puskesmas Bungbulang memiliki 2 Ambulance dengan driver yang siap siaga 24 jam.

Persyaratan

  1. Pasien BPJS
    • Potocopy Kartu Identitas / KTP / KK ( Masing -Masing 3 Lembar )
    • Kartu BPJS / KIS ( Masing – Masing 3 Lembar )
  2. Pasien Umum
    • Potocopy Kartu Identitas / KTP / KK ( Masing -Masing 1 Lembar )

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan
  2. Petugas wajib mengontrol/ pemeliharaan ambulans secara rutin
  3. Petugas ambulans wajib mencuci dan membersihkan mobil ambulans apabila dipandang perlu
  4. Petugas ambulans harus mengendarai ambulans dengnan kecepatan 60 km/jam
  5. Petugas wajib ramah kepada pasien dan kelarga dirujuk

Waktu Penyelesaian

mengantar pasien dari puskesmas ke rumah sakit yang tidak bisa ditangani puskesmas ( Sesuai jarak yang ditempuh antara tempat fayankes ke tempat rujukan yang dituju )

Biaya / Tarif

  1. Tidak dipungut biaya

Jam Pelayanan

  1. 24 Jam

X