Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
PONED harus memenuhi kriteria berikut:
- Dilengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
- Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
- Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang dilengkapi sarana yang dibutuhkan
- Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah dimanfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
- Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
- Jarak tempuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
- Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
- Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
- Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
- Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
- Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.
Persyaratan
- Pasien Umum : 1. membawa kartu identitas diri (KK/KTP); 2. Buku KIA
- Pasien BPJS : 1. membawa fotocopy kartu BPJS/ASKES (rangkap 4); 2. membawa fotocopy kartu identitas diri (KK/KTP) rangkap 4; 3. membawa fotocopy surat nikah (rangkap 4); 4. membawa buku KIA
- Pasien Jampersal : 1. membawa fotocopy KK (rangkap 4); 2. membawa fotocopy KTP (rangkap 4); 3. membawa fotocopy surat nikah (rangkap 4); 4. membawa SKTM asli tertanda desa dan kecamatan;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang ke Puskesmas Bungbulang untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kehamilan dan kesehatannya
- Pasien ibu mau melahirkan datang langsung masuk bagian Poned untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan atau dokter jaga, kemudian identitas Pasien didata dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik.
- Kemudian dilakukan pemasangan infus dan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan.
- Apabila tidak ada kegawat daruratan di bidang kebidanan, persalinan dapat dilakukan di Puskesmas dan dilakukan observasi sampai pasien pulang.
- Sebaliknya, apabila ada kegawat daruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit.
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
24 jam dalam 7 hari kerja dan menyesuaikan dengan kasus pasien.
Biaya / Tarif
1. Untuk pasien Jampersal dan BPJS/ASKES → Tidak dikenakan biaya (GRATIS)
2. Untuk pasien umum → Biaya/Tarif tindakan medik pelayanan PONED sesuai dengan “PERBUP Kabupaten Garut No. 76 Tahun 2016”
No. | Jenis Pelayanan Kesehatan | Tarif (Rp.) |
1 | Persalinan normal (belum termasuk biaya rawat inap) | 600.000 |
2 | Persalinan dengan penyulit | 1.000.000 |
3 | Tindakan manual placenta | 175.000 |
4 | Tindakan KBI / KBE | 200.000 |
5 | biaya pearwatan per/hari | 100.000 |
6 | Tindakan Resusitasi Bayi | 300.000 |